MANADO, TS – Sebanyak 10 WNA Filipina di Deportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Rabu, (22/05/2024).
Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha Jusien Nahumury beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
10 WNA Filipina diberangkatkan menggunakan Pesawat Philippines Airlines yang lepas landas pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menerangkan bahwa Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
“Sebelumnya Deteni Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 1 April 2024 yang lalu,” Jelas Hananto.
Karudenim menambahkan bahwa deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan.
“Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” Ujarnya. (Redaksi)