2 Deteni Asal Nigeria Diserahkan ke Rudenim Manado dari Bogor, Langsung Dilakukan Proses Pendetensian

MANADO, TS – Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulut menerima 02 (Dua) Orang Deteni Warga Negara Nigeria dari Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Bogor (05/02/2024).

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Bogor diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono, Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha J Nahumury, Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending Bersama Kepala Sub Seksi Keamanan, Fekky Rompas.

Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.

“Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian,” jelas Karudenim.

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *