Nasional, TS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang vonis perkara kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2). Kali ini, giliran Bharada E atau Eliezer yang menjalani sidang vonis. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Diketahui, Hakim sebelumnya sudah memvonis Sambo pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
Bharada E dalam pertimbangan hakim turut terlibat dalam dianggap bersalah atas kematian Brigadir J. Bharada E menjadi eksekutor atas kematian rekan kerjanya saat bersama mengawal Ferdy Sambo. Namun demikian, Bharada E dianggap juga sebagai yang membantu untuk mengungkapkan skenario dari Ferdy Sambo dan dianggap berlaku baik dalam persidangan.
Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso ini memutuskan memvonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan.
Bharada E sendiri merupakan putra asal Sulawesi Utara (Manado). Bharada E juga merupakan Justice Collaborator yang membantu untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya. (Falen)
Baca Juga: