Demo di DPRD Sulut Tuntut Pencabutan Perpu Cipta Kerja

SULUT, TS – Fraksi Rakyat Sulut, Kamis (2/3-2023) gelar unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Fraksi Rakyat Sulut yang diketahui adalah mahasiswa ini melalukan unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam spanduk yang dibawah serta, mereka menuliskan agar UU Cipta Kerja tersebut dicabut.

“Kami menuntut pemerintah dan DPR mencabut Perpu Cipta Kerja karena yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas mereka di halaman kantor DPRD Sulut.

DPRD melalui Wakil ketua Victor Mailangkay dan Anggota Melky Jakhin Pangemanan menerima dan menanggapi tuntutan para demonstran.

Melky Pangemanan pada kesempatan itu mengatakan bahwa inilah realitas sosial yang terjadi hari ini.

“Kami mengapresiasi bahwa ada kepekaan juga yang muncul dan lahir dari rahim mahasiswa untuk melihat suatu problematika daerah dan bangsa kita,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Viktor Mailangkay dan Anggota DPRD Melky Pangemanan saat menerima demonstran di halaman kantor DPRD Sulut.

Personil Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum itu mengingatkan kepada para mahasiswa terkait aspirasi penolakan Perpu Cipta Kerja yang disampaikan pada unjuk rasa sebelumnya, sudah dikerjakan DPRD Sulut.

“Tanggal 20 April 2022, kami membawa setiap aspirasi terkait dengan pasal-pasal dan ayat yang menjadi penolakan dari mahasiswa. Tanggal 16 September 2022, kami juga meneruskan ini kepada pemerintah pusat,” Kata MJP.

“Tuntutan mahasiswa dikawal dan tidak ada satu poin yang diusulkan yang dielimir atau dihapus oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Itu kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” Tambah Melky.

Sebelum aspirasi itu disampaikan ke pusat, kata MJP, lebih dulu terjadi diskursus cukup panjang dengan kaum mahasiswa kalah itu, juga mengundang berbagai pihak terkait yang duduk bersama DPRD Sulut di antaranya Ketua Fransiscus Andi Silangen, para wakil ketua, dan anggota yang ada.

“Soal Perpu Cipta Kerja, pengambilan keputusan atau kewenangan domainnya ada di pemerintah pusat, Kalau bicara konteks peraturan daerah adalah kewenangan DPRD,” Jelasnya.

“Jika ada sesuatu yang dikira itu kurang produktif yang kita lakukan pembahasan, kajian, serta telaah, untuk dilakukan revisi. Tetapi ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat,” sebutnya.

Ia menegaskan pula bahwa semua aspirasi mahasiswa disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Tidak ada satupun poin yang kami coret. Semua disampaikan untuk kepada pemerintah pusat,” tegas legislator yang juga adalah Ketua DPW PSI Sulut itu.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay juga menyampaikan responsnya kepada mahasiswa.

Menurutnya, unjuk rasa ini sebagai wujud kepedulian, kepekaan dalam berjuang menjaga konstitusional untuk tetap terwujudnya dan cepat tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Ia menyampaikan lima poin. Di antaranya, tuntutan para mahasiswa yang merupakan respresentasi rakyat Sulut menjadi tanggungjawab dan kewajiban untuk meneruskan dan memperjuangkannya.

“Kita berada dalam satu negara yang berdasarkan konstitusi aturan-aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Sepanjang perjuangan kita berdasarkan aturan-aturan yang berlaku kami berada di depan, di tengah dan di belakang rakyat Sulawesi Utara termasuk adik-adik mahasiswa,” Ucap Ketua DPW Nasdem Sulut itu. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *