SULUT, TS – Usulan pergantian antar waktu (PAW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat dari Ronald Sampel ke Sherly Tjanggulung resmi tidak dilanjutkan lagi. Hal ini terkonfirmasi lewat surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) nomor 151/SK/DPP.PD/XII/2024 yang masuk dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD dalam sidang Paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (7/1-2025).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPP partai Demokrat membatalkan surat sebelumnya yang mengusulkan untuk di PAW anggota DPRD Ronald Sampel ke Sherly Tjanggulung nomor 141/SK/DPP.PD/XI/2024 tertanggal 27 November 2024.
Menanggapi hal ini secara singkat saat ditemui oleh awak media, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan Nusa Utara ini pun tak banyak berkomentar. Secara singkat Sampel hanya menyebut bahwa semua yang terjadi saat ini adalah anugerah dati Tuhan.
“Tuhan Yesus Baik,” Singkat Sampel tanpa komentar lebih.
Adapun, dengan masuknya surat dari DPP Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan polemik terkait dengan PAW ini telah usai. Selanjutnya, hak sebagai anggota DPRD atas nama Ronald Sampel dikembalikan seutuhnya. (Redaksi)