DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Penjelasan Gubernur tentang RPJPD 2025-2045

SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah provinsi sulut dan penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 sekaligus pemandangan umum fraksi serta tanggapan gubernur atas pemandangan umum fraksi, Selasa, (20/08/2024) di ruang paripurna DPRD Sulut.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan dihadiri Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.

Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen mengatakan, paripurna itu berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD Sulut.

“Sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah, disepakati hari ini dilakukan paripurna ini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jems Tuuk juga penyampaian laporan pembahasan.

“Kami sudah studi banding ke daerah-daerah yang memang melestarikan budaya mereka. Di antaranya di Bali dan Papua. Di sana Dewan Adat sangat dihormati. Itu yang buat dua daerah ini kaya akan budaya,” tutur Tuuk.

Dia berterimakasih pada gubernur dan wakil gubernur yang memberikan dukungan penuh pada tugas-tugas pansus.

“Diharapkan dalam waktu 10 tahun kedepan, 70 persen siswa di Sulut sudah dapat berbahasa daerah di daerah masing-masing,” tandasnya.

Wagub Drs Steven Kandouw menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.

“Upaya kita bersama ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab kita untuk membangun daerah kita tercinta Sulawesi Utara,” katanya.

Dia mengatakan, kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi.

“Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah khususnya di Sulawesi Utara,” sebutnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *