Manado, TS – Dalam rangka optimalisasi tugas dan wewenang pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (15/2) DPRD laksanakan rapat paripurna internal dalam rangka penetapan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan tentang tata beracara badan kehormatan di DPRD Sulut.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, SPB., KBD didampingi wakil ketua Viktor Mailangkay dan James Kojongian. Anggota-anggota DPRD juga turut hadir dalam paripurna internal tersebut. Begitu juga dengan pejabat sekretariat DPRD yang turut hadir dan mengkoordinir kegiatan.
Berikut Foto Kegiatan:
(Falen)
Baca Juga: