SULUT, TS – Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Utara mendadak riuh dengan apresiasi pada Selasa (24/2/2026). Di tengah agenda laporan akhir Pansus terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025–2044, sebuah usulan prestisius mencuat ke permukaan.
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow SE, secara terbuka mengusulkan agar Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dianugerahi gelar sebagai Bapak Pertambangan Rakyat. Usul ini dilempar Henry sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan eksekutif dalam mengawal legalitas sektor tambang tradisional yang selama ini terpinggirkan.
Dalam penyampaiannya, Henry mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur YSK dan Wakil Gubernur, Pemerintah Provinsi berhasil melakukan lobi strategis ke tingkat pusat.
Hasilnya pun konkret, sebanyak 232 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kini resmi terakomodir dalam struktur RTRW yang baru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 blok telah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat karena dinilai memenuhi syarat untuk segera beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.
“Atas kerja tulus dan luar biasa ini, saya Henry Walukow SE, atas nama pribadi mengusulkan bahwa sangat layak bagi Gubernur untuk dianugerahkan gelar Bapak Pertambangan Rakyat,” tegas politisi tersebut di hadapan peserta paripurna.
Henry menilai, kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi tata ruang, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia mencatat ada sekitar 12.000 penambang lokal yang akan merasakan dampak langsung dari legalitas lahan tambang ini.
Ia meyakini bahwa kepastian hukum selama 20 tahun ke depan ini akan memicu multiplier effect (efek domino) ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat sekitar lingkar tambang.
“Ini adalah buah dari kerja tulus dan luar biasa. Melalui kebijakan dan lobi yang tepat, kita berhasil mengamankan masa depan sektor pertambangan rakyat di Sulut,” ujar Henry.
Lebih lanjut, ia memprediksi pertumbuhan ekonomi tidak hanya berhenti di lubang tambang, tetapi menjalar ke sektor jasa transportasi seperti ojek, pasar tradisional, warung rakyat, hingga usaha rumah makan.
“Hal ini menjadi kunci pembuka legalitas pertambangan untuk 20 tahun ke depan. Berkat lobi dan kerja keras Gubernur YSK, Pemerintah Pusat kini telah menyetujui 62 blok yang memenuhi syarat untuk beberapa tahun ke depan untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” pungkasnya. (Falen)







