Langgar Aturan Imigrasi, Rudenim Manado Kembali Deportasi 2 WNA ke Negara Asalnya

MANADO, TS – Dua warga negara asing (WNA) kembali di deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Kedua WNA tersebut merupakan dikembalikan ke negara asalnya karena terbukti melanggar aturan Imigrasi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Welmard Tahulending dan Kepala Sub Seksi Ketertiban, Marchylin Hamil beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sebelum dideportasi kedua deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas.

Kedua deteni ini di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Karudenim) Manado, Paulus Hananto Kuscahyono kepada media ini menerangkan bahwa kedua deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Sebelumnya kedua Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 27 Maret 2024 yang lalu,” Jelas Hananto.

Karudenim menambahkan bahwa kedua deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penangkalan.

“Masing-masing deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” Ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *