Ricky Rizal da Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta, TS –
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J masuk tahap baru. Setelah sebelumnya telah melewati berbagai tahapan, kali ini sidang yang digelar Senin (16/1-2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masuk tahapan tuntutan.

Ricky Rizal salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan salah satu terdakwa dituntut oleh JPU 8 tahun penjara.

Keduanya dituntut 8 tahun oleh JPU. Dalam tuntutannya JPU menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” Ucap JPU dilansir dari Merdeka. Com

“Menjatuhkan pidana terhadap RR dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” Sambung JPU. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *