Rudenim Manado Detensi Ibu dan Anak Asal Filipina

MANADO, TS – Rumah Detensi Imigrasi Manado Kembali menerima Dua Deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung (29/11/2024).

Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imgrasi Manado, Edo Kailani Havid.

Kegiatan Pendetensian dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni. Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.

“Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, selanjutnya dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian,” jelas Edo.

“Selanjutnya kami akan segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan Deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan Pendetensian, Sehingga bisa segera di Deportasi,” Tambahnya

“Kedua deteni ini merupakan Ibu dan Anak dan akan kami tempatkan di ruangan khusus yaitu Ruang Ramah Ham Rudenim Manado,” Tutupnya.

Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *