SULUT, TS – Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Henry Walukow, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal ketat perselisihan lahan yang terjadi antara warga Desa Kinunang-Pulisan dengan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD). Sengketa yang berlokasi di Minahasa Utara ini kini memasuki babak baru setelah dilakukan pendalaman awal dokumen dan kesaksian pihak terkait.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Sulut pada Senin (2/2/2026), Henry menyampaikan bahwa langkah awal yang paling krusial adalah memastikan keabsahan dokumen melalui jalur resmi di ATR/BPN.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan bahwa ruang mediasi telah dibuka lebar. Ia meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja profesional dan transparan dalam memeriksa klaim ganda yang terjadi di lapangan.
“Kita berikan ruang kepada BPN untuk memverifikasi seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada. Ini penting agar kita memiliki basis data yang kuat sebelum mengambil langkah hukum atau kebijakan selanjutnya,” ujar Henry usai rapat.
Tak hanya sekadar menggelar rapat di gedung dewan, Henry memastikan bahwa Komisi I akan meninjau langsung lokasi sengketa di pesisir Minahasa Utara tersebut. Langkah ini diambil untuk melihat fakta objektif di lapangan dan mendengarkan langsung keluhan warga yang merasa haknya terancam.
“Komisi I akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak hanya duduk di belakang meja, tetapi akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” tegas legislator yang dikenal vokal ini.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Minahasa Utara dan Bitung, Henry Walukow menekankan bahwa kepentingan masyarakat adalah prioritas utama bagi DPRD Sulut. Ia menjamin bahwa lembaga legislatif tidak akan membiarkan masyarakat berjuang sendirian melawan korporasi jika memang hak-hak mereka terbukti sah secara hukum.
“Yang pasti, DPRD ada bersama masyarakat. Mengapa? Karena kami adalah representasi masyarakat di gedung ini. Tugas kami memastikan keadilan bagi warga yang kami wakili,” pungkasnya.
Persoalan lahan di Kinunang-Pulisan memang menjadi perhatian publik mengingat area tersebut masuk dalam kawasan strategis pembangunan. Konflik antara kepemilikan komunal/pribadi warga dengan izin konsesi perusahaan diharapkan dapat segera menemui solusi tanpa merugikan pihak manapun. (Falen)







