MANADO, TS – Rumah Detensi Imigrasi Manado Telah Deportasi 16 Deteni Sepanjang 1 Januari s/d 06 Maret 2024 (06/03/2024).
Dalam kurun 1 Januari sampai dengan 06 Maret 2024 Rumah Detensi Imigrasi Manado telah mendeportasi 16 Deteni dari Berbagai Negara.
”Dari berbagai Negara kebanyakan Deteni dari Filipina yang kita Deportasi” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado,” Paulus Hananto Kuscahyono .
”Deteni yang dideportasi kebanyakan tidak memiliki Dokumen perjalanan dan melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Lanjut Hananto.
Saat ini Rumah Detensi Imigrasi Manado memiliki 15 Deteni dengan rincihan 8 Deteni Warga Negara Afganistan, 3 Deteni Warga Negara Nigeria, 6 Deteni Warga Negara Filipina dan 1 Deteni Warga negara India.
”Saat ini Jumlah Deteni yang berada di Rumah Deteni Imigrasi Manado sebanyak 15 Orang yang menunggu antrian Deportasi, Kami sudah menghubungi pihak kedutaan maupun konsulat sehingga seluruh Deteni bisa di Deportasi,” Terang Hananto.
Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.
Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1). (Redaksi)