Awas! Pidana dan Denda Menanti Jika Mengaku Orang Lain Untuk Menggunakan Hak Pilih

TOMOHON, TS – Bawaslu Kota Tomohon warning masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih orang lain untuk memilih pada Pilkada tahun 2024 ini. Hal ini secara serius ditegaskan oleh ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas.

Jika didapati ada yang mengaku dirinya sebagai orang lain ditegaskan Kowaas dapat berbuntut pidana atau disebut perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan Kowaas bahwa hal ini secara langsung diatur dalam aturan. Penjelasannya ada pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178A yang berbunyi

“Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” Jelas Kowaas.

Oleh sebab itu, lanjut Kowaas, dirinya berharap tidak orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Dirinya berharap, setiap orang dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan identitasnya.

“Mari gunakan hak pilih tapi sesuai dengan aturan. Adapun diharapkan, masyarakat juga dapat melaporkan jika ada temuan seperti itu,” Jelasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *