MANADO, TS – Menghadapi tahapan masa kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2024, Bawaslu Kota Manado menggelar pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran kampanye.
Kegiatan ini digelar di Arya Duta Hotel dan akan berlangsung selama tiga hari, 26-28 September 2024.
Dalam sambutan pembukanya sekaligus materi, Plt Ketua Bawaslu Manado Heard Runtuwene menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kepada jajaran pengawas serta stakeholder terkait dalam rangka menghadapi tahapan masa kampanye.
Dirinya pun sedikit menjelaskan tentang sengketa tentang sengketa pada pengantar materinya. Adapun dasar hukum sengketa yang dimaksud tertuang dalam UU 10 tahun 2016, Perbawaslu 2 tahun 2020, Tatacara Penyelesaian Sengketa Pilkada, SK Ketua Bawaslu RI nomor 0419 tahun 2020 dan Juknis penyelesaian sengketa Pilkada.
Sementara itu, Heard Runtuwene menjelaskan bahwa ada beberapa metode metode kampanye antara lain; Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Rapat Umum, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga, Kampanye Media Sosial, Debat Terbuka, Iklan Media dan Kegiatan Lainnya.
“Bawaslu akan cermati jika ada kampanye yang tidak masuk dalam laporan kampanye peserta Pilkada,” Ungkapnya mengingatkan LO pasangan calon walikota dan wakil walikota serta peserta yang hadir.
Selanjutnya, Heard berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada semua pihak dalam rangka penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan khususnya tahapan kampanye yang sementara berlangsung. (Redaksi)