JAKARTA, TS – Pemerintah Republik Indonesia didorong untuk segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini disampaikan langsung oleh pimpinan dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Rabu (29/3) di Kompleks Parlemen Senayan.
Dalam rapat, pimpinan asosiasi berharap BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan regulasi sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam penyampaian mereka (Pimpian Asosiasi), seperti yang disampaikan Isran Noor yang juga Gubernur Provinsi Kalimantan Timur bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dan sementara berproses tetapi menjadi kendala dengan belum terbitnya aturan regulasi turunan dari UU HKPD.
Hal yang sama juga diutarakan Waketum ADEKSI Marthen Taha yang juga Walikota Gorontalo dan Waketum APKASI Dadang Supriatna dalam keseharian Bupati Bandung.
Bahkan Wasekjen APKASI H. Mashuri yang adalah Bupati Bango secara teknis mengatakan bahwa daerah diminta untuk berinovasi menggali dan meningkatkan PAD tetapi sebaiknya juga diberikan deskresi kepada daerah dalam menggali potensi pendapatan/penerimaan daerah seperti dari pihak ketiga yang nantinya diatur.
Merespon permintaan para pimpinan asosiasi pemerintah daerah, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP ini memberikan apresiasi atas pandangan, pendapat dan masukan dari asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang adalah wadah organisasi bernaungnya para kepala daerah sekaligus pemangku kepentingan di daerah.
Menurut Senator Stefanus Liow pandangan dan pendapat dijadikan bahan masukan dan kajian substansi untuk selanjutnya dituangkan ke dalam hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda, terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Senator Stefanus Liow dari Dapil Sulut ini menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti permintaan asosiasi pemerintah dengan mengagendakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara beruntun dengan pihak Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkumham, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada Rabu (5/4) pekan depan.
“Beberapa hal sangat strategis yang perlu disampaikan oleh BULD DPD RI kepada pemerintah pusat yakni mendorong segera diterbitkan aturan regulasi turunan dari UU HKPD, didalamnya mengenai ketentuan umum tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan turunan dari PP Nomor 10 Tahun 2021 khususnya Pasal 21 terkait insentif fiskal bagi pemerintah daerah,” Ujar Liow.
Dalam rapat tersebut, Ir. Stefanus BAN Liow didampingi oleh Wakil Ketua KH Amang Syafrudin, Lc,MM dan H. Akhmad Kenedy, SH,MH serta dihadiri para Senator dari sejumlah provinsi.
Hadir dalam kegiatan pimpinan dan perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). (Falen)







