Bawaslu Manado Identifikasi Potensi Kerawanan Pemilu 2024, Fokus Kepatuhan Prosedur dan Isu Krusial Jelang Penetapan DCT

MANADO, TS – Bawaslu Kota Manado terus berupaya menjaga Pemilu tahun 2024 berlangsung kondusif serta mengedepankan penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan komisioner Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer dalam kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilihan Presiden dan Wapres serta Anggota DPR, DPD dan DPRD, Jumat (20/10-2023) di Hotel Quality Manado.

Dalam kegiatan yang mengangkat tema Pengawasan Menjelang Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Manado, Abdul Gafur Subaer merinci fokus Bawaslu Kota Manado dalam menghadapi tahapan Penetapan DCT yang sesuai jadwal akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang.

Dalam pemaparannya, Abdul Gafur Subaer menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Kota Manado fokus pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan.

Secara rinci, Subaer menyebut bahwa yang menjadi fokus diantaranya adalah mengamati akses sistem keterbukaan informasi SILON sehingga dapat digunakan untuk memaksimalkan pengawasan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, khusunya DPRD Kota Manado.

Selanjutnya, pihaknya mengamati kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Serta mengamati dan menganalisis kebenaran dokumen syarat pencalonan dan syarat calon peserta Pemilu 2024.

Didalamnya juga, Abdul Gafur Subaer menjelaskan bahwa dalam penetapan DCT, Bawaslu mengamati dan memastikan sesuai ketentuan affirmative action kuota 30% dan zipper sistem 1 diantara 3 bakal calon.

“Kami juga tetap mengamati dan memastikan penyelenggaraan pemilu khususnya tahapan-tahapan ini sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pencalonan,” Imbuhnya.

Tak kalah pentingnya, ditegaskan juga bahwa Bawaslu akan mengamati dan memastikan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran termasuk penggunaan fasilitas negara.

“Serta mengamati dan memastikan persyaratan batas minimal usia bakal calon,” Sambungnya.

Adapun, Abdul Gafur Subaer berharap hal ini dapat diperhatikan sehingga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *