SULUT, TS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) merilis empat isu kerawanan pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Keempat isu tersebut adalah antara lain terkait dengan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih terdaftar dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT). Terkait dengan penduduk potensial tapi tidak memiliki E KTP. Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, serta pemilih ganda.
Keempat isu ini menjadi perhatian serius Bawaslu Sulut dalam tahapan Coklit yang sementara dilaksanakan oleh jajaran KPU dalam hal ini Pantarlih selama sebulan kedepan.
Dari press rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sulut melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen Linu. Isu ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh semua pihak, karena dianggap sebagai bagian paling penting pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Adapun, Linu berharap masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih.
Dirinya menegaskan bahwa Bawaslu terus berkomitmen untuk mengawal hak pilih dari masyarakat.
“Jika ada yang ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan hak pilih ini dapat langsung di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat,” Ujarnya.
“Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal,” Tutupnya. (Falen)







