Manado, TS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2022.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah. Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara Viktor Mailangkay dan Sekretaris Provinsi Steve Kepel mewakili Gubernur menerima LHP tersebut.
Dari LHP yang diserahkan, BPK memberikan waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulawesi Utara.
“Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi
laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu, BPK meminta kerjasama Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan,” Jelas BPK Sulut melalui siaran pers tertulisnya, Senin (9/1-2023).
Lanjut dikatakan bahwa pemeriksaan tersebut telah berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara.
“Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti,” Sebut Kepala BPK.
Adapun, kepala BPK menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Melalui Pelaksanaan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa serta Percepatan Pelaksanaan Sistem Merit serta memperoleh gambaran penerapan sistem pencegahan korupsi (Fraud Control Plan/FCP) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Berikut permasalahan yang harus ditindaklanjuti pemprov Sulut antara lain;
1. Pemprov Sulawesi Utara belum memenuhi jumlah JF PPBJ sesuai rekomendasi LKPP dan sistem e-formasi JF PPBJ belum menunjukkan kondisi sebenarnya karena belum memprioritaskan pemenuhan kebutuhan jumlah formasi JF PPBJ dan Biro PBJ belum optimal dalam melaksanakan koordinasi terkait e-formasi dengan BKD. Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan tugas pokok Biro PBJ sebagai UKPBJ berpotensi tidak optimal karena kelebihan beban kerja;
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum menyusun rencana dan mencapai target pembelanjaan melalui Bela Pengadaan karena belum mengalokasikan dan menetapkan target transaksi Bela Pengadaan pada masing-masing OPD. Hal tersebut mengakibatkan tujuan implementasi Bela Pengadaan untuk mendukung usaha menengah kecil go digital tidak dapat segera tercapai;
3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum melaksanakan Manajemen Talenta dan Talent Pool serta penilaian kinerja PNS secara menyeluruh karena belum menetapkan petunjuk teknis Manajemen Talenta dan pola pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring serta belum memastikan setiap PNS melaksanakan penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja. Hal tersebut mengakibatkan risiko hilangnya kesempatan ASN dengan kompetensi yang tepat untuk dapat mengisi posisi kunci dan kinerja ASN belum terukur secara obyektif. (Fal)








1 komentar