SULUT, TS – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, mengambil langkah strategis untuk menggairahkan pasar otomotif di Bumi Nyiur Melambai.
Dalam pertemuan bersama para pelaku usaha dealer kendaraan di Kantor Gubernur, Selasa (24/02/2026), diputuskan pemberian insentif berupa keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25%.
Kebijakan yang akan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut ini dirancang sebagai stimulus ekonomi, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memiliki sarana mobilisasi untuk menunjang kegiatan usaha.
Gubernur Yulius menekankan bahwa industri otomotif adalah salah satu pilar penggerak ekonomi daerah. Dengan memangkas biaya BBN-KB, pemerintah berharap terjadi lonjakan transaksi kendaraan baru yang akan memicu efek domino bagi sektor pendukung lainnya.
Lebih jauh, Gubernur mengaitkan kebijakan ini dengan prospek ekonomi di sektor riil, termasuk rencana pembukaan izin pertambangan rakyat di masa depan.
“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru. Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah, dan dengan akan adanya pembukaan ijin pertambangan rakyat kedepannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama didalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat,” ujar Gubernur Yulius.
Kebijakan ini disambut antusias oleh perwakilan dealer yang hadir. Mereka menilai pemotongan biaya sebesar 25% tersebut merupakan angin segar bagi dunia usaha yang mampu memicu minat beli konsumen secara signifikan.
Sebagai bentuk dukungan, pihak dealer menyatakan kesiapannya bersinergi dengan Pemprov Sulut untuk mensosialisasikan program ini agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum diskon pajak tersebut secara maksimal.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menguntungkan konsumen dan pengusaha, tetapi juga memperkuat struktur fiskal daerah. Peningkatan volume penjualan kendaraan baru secara otomatis akan berdampak pada stabilitas penerimaan pajak kendaraan bermotor secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis bahwa insentif ini akan menjadi katalisator bagi pemulihan ekonomi dan penguatan sektor perdagangan di wilayah Sulawesi Utara pada tahun 2026. (Falen)







