TS, MANADO — Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menaruh perhatian serius terhadap penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara pekerja outsourcing RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan pihak vendor. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (18/05/2026), Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menjadi salah satu tokoh kunci yang gencar mendorong penyelesaian damai lewat jalur mediasi.
Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, KSBSI, manajemen PT HTR, PT BMI, pihak RS Kandou, hingga perwakilan pekerja yang mengadukan dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua KSBSI Sulut, Jack Andalangi, membeberkan sejumlah poin aduan. Di antaranya adalah dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang disinyalir tidak disetorkan, hingga masalah upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Merespons aduan tersebut, Cindy Wurangian menegaskan bahwa mediasi adalah jalan keluar paling tepat guna mencegah konflik yang berlarut-larut. Politisi dari Partai Golkar ini pun mengajak semua pihak untuk memanfaatkan forum di DPRD tersebut sebagai ruang untuk mencapai mufakat bersama.
“Di ruangan ini sudah lengkap, ada vendor, pekerja, dan pihak Disnakertrans yang berpengalaman. Saya yakin persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Cindy dalam rapat.
Lebih lanjut, Cindy juga memuji sikap para pekerja yang tetap tertib dan santun selama menyampaikan aspirasi serta tuntutan mereka.
“Saya mengapresiasi teman-teman pekerja yang datang dengan damai dan santun. Ini menunjukkan semua pihak ingin mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Cindy mengingatkan bahwa persoalan ketenagakerjaan semacam ini bukanlah hal baru di Sulawesi Utara. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya kehadiran DPRD sebagai jembatan komunikasi antara buruh, korporasi, dan pemerintah, demi melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha.
RDP ini akhirnya membuahkan hasil positif. Seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme pembayaran hak pekerja secara bertahap, sekaligus berkomitmen untuk tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum (kepolisian).
Langkah mediasi yang dijembatani oleh DPRD Sulut ini pun menuai apresiasi dari berbagai kalangan karena berhasil melahirkan solusi konkret dan meredam ketegangan yang sempat terjadi.







