SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rabu (27/3/2024).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi, Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel, Sekretaris DPRD Provinsi Sulut Ir. Sandra Moniaga, Forkopimda dan Pejabat Struktural Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta tamu undangan.
Kegiatan ini dilaksanakan diruang Paripurna Gedung DPRD Sulut. Dalam paripurna ini, Husein Tuahuns resmi dilantik menjadi anggota DPRD Sulut menggantikan Almarhum (Alm.) Herry Rotinsulu.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Fransiscus Silangen mengungkapkan pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Husein Tuahuns merupakan tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 114 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 peraturan DPRD Povinsi Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD,” papar Silangen.
Usai dilakukan pengambilan sumpah/janji terhadap anggota DPRD Husein Tuahuns, Ketua DPRD Fransiscus Silangen menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sulut yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Gubernur yang diwakili oleh Sekprov Steve Kepel berharap anggota DPRD Sulawesi utara yang baru dilantik dapat bekerja semaksimal mungkin dalam hal menjawab amanah masyarakat.
“Dipahami bersama bahwa secara konseptual dan legal formal dudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Dimana memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan. Hal ini secara nyata dilihat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD diletakan sebagai unsur pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” Ujar Keppel membacakan sambutan Gubernur.
Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dimana fungsi pengawasan memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang kesemuanya itu menuntut kausalitas pengabdian, serta disiplin, kritikan dan moral.
“Anggota DPRD dapat melaksanakannya secara paripurna dalam kerangka representasi rakyat,” Lanjut Keppel.
Dilanjutkan bahwa dengan strategisnya peran DPRD, maka kesungguhan semua anggota DPRD terhadap tugas, fungsi dan hak kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah senantiasa diharapkan.
“Dalam konteks ini diharapkan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang pada hari ini mengucapkan sumpah janji tersebut senantiasa memahami tugas fungsi dan gak serta kewajibannya untuk senantiasa mampu menempatkan kepentingan masyarakat luas diatas kepentingan partai politik, pribadi maupun golongan. Untuk itu diharapkan dapat menjalin sinergitas positif dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah. Sehingga harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga untuk kita dapat menciptakan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera,” Tutup Keppel mengakhiri sambutan Gubernur sambil mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Sulut yang baru dilantik. (Redaksi)










