GPM Sulut Ingatkan KPU Soal Putusan MK Terkait Mantan Napi Maju Calon DPD

SULUT, TS – Hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) di Aula KPU Sulut, Selasa (11/4/2023) malam telah menetapkan 8 bakal calon anggota DPD Sulut, yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan, dan berhak untuk mengikuti pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 1 Mei nanti.

Atas hal tersebut, Pemantau Pemilu GPM Sulawesi Utara
Brilliant mengingatkan bahwa KPU Sulut wajib menjalankan putusan MK terkait Mantan Napi Maju Calon Anggota DPD.

Ditegaskan Koordinator GPM Sulut Brilliant Maengko bahwa mantan napi yang mencalonkan diri harus menunggu 5 tahun dan ini tidak bisa ditawar lagi sebab Dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dilaksanakan pada Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.

MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Pasal tersebut menyatakan, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.” Jelas Maengko.

Lebih lanjut dijelaskan Maengko bahwa Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, “(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.” Tambahnya.

Selanjutnya, ditegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi juga menambahkan dalam point 2 yaitu “(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.” Imbuhnya Maengko mengutip putusan MK.

Diketahui, nama-nama 8 bakal calon anggota DPD Sulut yang memenuhi syarat antara lain:
1. Abid Takalamingan : 2008 dukungan (MS)
2. Aditya Moha : 2901 (MS)
3. Adriana Dondokambey : 2570 (MS)
4. Cherish Harriette Mokoagow : 2177 (MS)
5. Djafar Alkatiri : 2694 (MS)
6. Djenri Alting Keinjem : 2222 (MS)
7. Maya Rumantir : 3086 (MS)
8. Stefanus BA Nicolaas Liow : 2045 (MS).

“Jangan sampai kecolongan lagi dan akhirnya disengketakan terkait hal ini, makanya kami Badan Pemantau GPM Sulawesi Utara memberikan warning sejak awal kepada KPU Sulut dimana hal ini juga merupakan bagian dari partisipasi kami sebagai masyarakat untuk pemilu yang berkualitas,” Tutup Brilliant. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *