SULUT, TS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengambil langkah progresif dalam sistem penegakan hukum daerah. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulut terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Rabu (10/12/2025). Kesepakatan ini menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang dinilai lebih edukatif dibandingkan hukuman kurungan konvensional untuk kasus-kasus tertentu.
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud pendekatan hukum yang lebih humanis. Namun, ia memastikan bahwa pendekatan ini tetap tidak mengesampingkan aspek efek jera.
“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” ujar Yulius.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan komitmen Pemprov Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan yang tidak hanya berdasarkan kepastian hukum, tetapi juga berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
Kegiatan ini tidak hanya melibatkan tingkat provinsi. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara. Langkah ini memastikan bahwa penerapan pidana kerja sosial dapat terimplementasi secara merata di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Turut hadir mendampingi Gubernur dalam agenda strategis ini jajaran pejabat Pemprov Sulut, antara lain Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.
Gubernur berharap kerja sama ini dapat menjadi role model penegakan hukum progresif di daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Bumi Nyiur Melambai. (Falen)







