SULUT, TS – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara untuk tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, pada Sabtu (20/12/2025).
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib menetapkan upah minimum paling lambat tanggal 24 Desember.
Gubernur menjelaskan bahwa perhitungan upah tahun ini menggunakan instrumen Alpha 0,8 dengan pengali 6,018%. Berikut adalah rincian nominalnya: UMP Rp 4.002.630 mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 dari UMP sebelumnya yakni Rp 3.775.425 (2025). Sedangkan UMSP Rp 4.102.696 naik sebesar Rp 232.885 dari Rp. 3.869.811 (2025).
Adapun Upah Minimum Sektoral (UMSP) secara spesifik mencakup:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian: Termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam.
- Sektor Pengadaan Energi: Meliputi listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa besaran upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Beliau juga meminta kepada seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk patuh pada aturan ini demi keadilan bagi para buruh.
“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli buruh, serta memberikan kenyamanan bagi investor. Kita tidak perlu khawatir berlebihan karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut saat ini dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, penetapan upah terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Menutup pernyataannya, Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban di wilayah Sulawesi Utara.







