SULUT, TS – James Artur Kojongian (JAK) proses pemberhentian dirinya dari jabatan wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Politisi partai Golkar ini melayangkan surat gugatan atas pergantian antar waktu (PAW) yang sebelumnya dilayangkan oleh DPD Partai Golkar Sulut beberapa waktu lalu.
Lewat surat resmi ke Mahkamah Partai Golkar, JAK melayangkan surat permohonan pembatalan dengan nomor register 11/TTP/PAN.MPG/V/2023 tanggal 2 Mei 2024. Adapun, secara jelas dalam surat permohonan pembatalan tersebut, Politisi Partai Golkar ini melampirkan beberapa berkas atau bukti untuk menjadi acuan Mahkamah Partai Golkar menilai proses yang disebut JAK tidak sesuai dengan aturan.
“Saya keberatan dengan adanya pengusulan pergantian yang sepihak, saya juga tidak perna dipanggil oleh mahkamah partai untuk mengklarifikasi apa dan bagaimana status kesalahan yang ditimpakan kepada saya,” Tegasnya.
Menurut JAK proses pemberhentiannya dari jabatan wakil ketua tidak sesuai aturan. Dirinya bahkan menegaskan bahwa langkah yang ia ambil adalah semata-mata untuk mencari keadilan.
“Sebenarnya tidak keberatan dengan pergantian ini. Tapi jika dilakukan sesuai aturan.Ini tidak sesuai aturan. Intinya saya mencari keadilan,” Ucap JAK.
Diketahui, proses pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua DPRD Sulut telah dilayangkan oleh DPD Partai Golkar Sulut. Raski Mokodompit pun didaulat partai Golkar menggantikan JAK dari jabatan wakil ketua.
Sementara itu, DPRD yang telah menerima surat dari DPD Partai Golkar pun telah melakukan rapat paripurna pergantian antar waktu jabatan wakil ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024. (Falen)







