Manado, TS – Respon cepat dilakukan oleh pihak Jasa Raharja terkait dengan kecelakaan Bus Damri di Kabupaten Kepulauan Talaud tepatnya di Jalan Trans Bowunian Kecamatan Beo Utara yang terjadi, Senin (9/1).
Sebagai instansi BUMN yang melindungi masyarakat korban kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melalui petugas Samsat Talaud Randy Lanoh langsung mengkoordinasikan peristiwa naas tersebut dengan pihak kepolisian terkait dengan kronologi serta keterjaminan bagi para korban. Petugas Jasa Raharja pun langsung bergerak mendatangi korban di Rumah Sakit.
Atas hasil koordinasi, kepala cabang Jasa Raharja Sulawesi utara, Amaluddin Salam melalui siaran persnya menyebutkan bahwa pihak Jasa Raharja pasca kejadian langsung berkoordinasi dan mengunjungi korban. Setiap korban pun mendapat surat jaminan yang ditujukan bagi rumah sakit.
Surat Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada Surat Jaminan seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp. 20jt menjadi tanggungan Jasa Raharja, dimana rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.
Amaluddin Salam, mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Dan berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 Tahun 2017.
Amal menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi, dan sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima.
“Komitmen kami setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban luka luka dan kemudian kami proses untuk menerbitkan surat jaminan dari Jasa Raharja. Kami sampaikan tujuan jemput bola ini untuk mempercepat status kepastian jaminan bagi korban yang mengalami luka luka agar segera mendapat perawatan kemudian dari pihak Rumah Sakit akan menagih ke Jasa Raharja.” kata Amaluddin Salam.
Adapun, Amaluddin mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman. (Redaksi)
1 komentar