Ketua Inakor Minahasa, Menyurati Penjabat bupati Minahasa Dr Jemmy Stany Kumendong MSi

MINAHASA,TS-Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stany Kumendong, Ketua DPD Inakor Kabupaten Minahasa mengangkat serius terkait dengan pelanggaran dalam penggunaan dana desa dan BUMDES di Kapataran Satu. Dalam surat ini, dinyatakan bahwa seorang individu yang terkait dengan Kapataran Satu telah terbukti bersalah dalam pengelolaan dana desa dan BUMDES.

Ketua DPD Inakor Darwin Najoan Kabupaten Minahasa menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai dampak negatif yang mungkin dialami masyarakat Kapataran Satu akibat pelanggaran tersebut. Surat ini mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penggunaan sumber daya yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, surat ini menegaskan pentingnya menjalankan prosedur hukum yang tepat untuk menentukan sanksi yang sesuai terhadap individu yang terbukti bersalah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pihak berwenang adalah adil dan sesuai dengan hukum.

Ketua DPD Inakor Kabupaten Minahasa juga menekankan bahwa proses penentuan sanksi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa tindakan hukum yang diambil adalah tindakan yang benar.

Dengan surat ini, Ketua DPD Inakor Darwin Najoan Kabupaten Minahasa mengingatkan Penjabat Bupati Minahasa akan tanggung jawab besar dalam menangani masalah ini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Demi kebaikan masyarakat Kapataran Satu dan kepentingan umum, tindakan yang tegas dan adil sangat diharapkan.

“Ini merupakan representasi kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada dana desa.

Terkait temuan APH adanya penyalahgunaan dana desa kapataran satu yaitu BUMDes dan adanya pengurangan volume pembangunan jembatan sehingga merugkikan keuangan Negara sebesar Rp. 230.310.867,56.

Walaupun sudah di penuhi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) namun sangsi administratif pemberhentian harus ada ketegasan sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014 Pasal 29 dan Pasal 40 Tentang Desa.” Ujar Darwin.

Masyarakat kapataran satu yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kami sangat merindukan apa yang sudah dilaporkan oleh ketua DPD Inakor Minahasa, bahwa segala sesuatu yang kami perjuangkan sebagaimana yang telah diungkapkan ketua Inakor tadi itu harus di tindak lanjuti oleh pemkab Minahasa (Penjabat bupati Minahasa). Karena Hukumtua Desa Kapataran Satu itu ternyata sudah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa, dalam hal ini di buktikan dengan membayar TGR lewat kejaksaan negeri Tondano. Jadi itu sudah nyata tidak lagi dikatakan bohong. Istilah kasarnya Hukumtua Desa Kapataran Satu itu sudah menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.

Karena itu kami masyarakat desa kapataran satu memohon kepada Pemkab Minahasa selaku Pemerintah tertinggi di kabupaten Minahasa menindak tegas kepada Hukumtua Desa Kapataran satu dengan sanksi dipecat ato di berhentikan dari jabatannya sebagai Hukumtua kapataran satu. Demikian hasil wawancara media trendingsulut.com kepada masyarakat desa kapataran satu yang tidak mau di sebutkan namanya.

 

(M.Kaligis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *