KPU Manado Respon Soal Pemilih TPS Tidak Sesuai Domisili

MANADO, TS – Anggota KPU Kota Manado, Abdul Gafur Subaer merespon soal data pemilih yang tidak sesuai domisili dan lokasi TPS-nya. Gafur menyebut bahwa saat ini KPU Kota Manado baru menyelesaikan tahapan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Sebelumnya, Gafur menjelaskan bahwa proses coklit adalah proses pencocokan dan penelitian secara administrasi pemilih (masyarakat) yang ada di kota Manado.

“Nah kami memastikan benar bahwa pemilih itu sudah benar administrasi kependudukannya sesuai dengan data yang turun di kami (KPU),” Jelas Gafur yang merupakan ketua divisi perencanaan, data dan informasi KPU Kota Manado.

Lebih lanjut Gafur menjelaskan bahwa data yang turun ke KPU adalah data hasil sanding dari data DP 4 dengan data pemilu pemilihan terakhir yang disanding oleh KPU RI.

“Jadi data itu yang diturunkan ke kami (KPU) dan kemudian kami turunkan ke Pantarlih untuk dilaksanakannya Coklit,” Ujarnya.

Atas data tersebut, Gafur menjelaskan bahwa data tersebut akan dicocokkan dengan administrasi pemilih.

Adapun, terkait dengan berita yang beredar di media ini perihal temuan pemantau pemilu, ada pemilih TPS-nya tidak sesuai dengan domisili, Gafur menjawab bahwa pada prinsipnya data yang ada saat ini masih merupakan data lama yang masih sementara dalam proses penyesuaian.

“Kami sudah konfirmasi ke jajaran kami di tingkat Kecamatan, Kelurahan sampai Pantarlih bahwa yang bersangkutan sudah disesuaikan dari awal waktu coklit. Tapi memang kalau mau cek di DPT online memang belum terubah karena memang prosesnya nanti ada di penetapan daftar pemilih sementara (DPS),” Jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Berita Terkait:

Lebih lanjut Gafur menambahkan bahwa saat ini KPU masih dalam proses penyusunan di tingkat kelurahan dan sesuai dengan kalender tahapan nanti tanggal 29-30 Maret baru bisa merekap atau memplenokan di tingkat Kelurahan.

“Baru setelah itu diplenokan di tingkat Kecamatan dan sampai ke tingkatan kami KPU Kota Manado, lanjut ke tingkat Provinsi baru di KPU RI. Nah ditingkatan kami sudah bisa ditetapkan sebagai DPS,” Tambahnya.

Selanjutnya soal pemilih yang berada di satu rumah, beda kartu keluarga dan berada di TPS terpisah, Gafur menegaskan bahwa KPU akan bekerja secara profesional untuk menyesuaikan data pemilih dimaksud.

“Dari sisi regulasi sebenarnya tidak menyalahi aturan, tapi dari sisi adab penyelenggara kami seharusnya dekat dengan rumah TPS-nya. Itu kami akan antisipasi dan akan kami kejar ke teman-teman kecamatan dan kelurahan untuk bisa menindaklanjuti di tingkat penyusunan,” Tutupnya. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *