Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Munte

MANADO, TS – Demi menjamin santunan kecelakaan yang terjadi di Desa Munte, Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, Jasa Raharja cabang Sulawesi Utara (Sulut) langsung bergerak. Tak sampai 24 jam setelah kejadian, Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala cabang Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam. Kepada media, Amaluddin menyebut bahwa pihaknya pasca kejadian telah melakukan upaya survey lakalantas bersama kepolisian.

Bahkan, Jasa Raharja secara langsung membantu keluarga ahli waris untuk melengkapi berkas dokumen.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari Rabu 9 Maret 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“ Jelasnya.

Adapun, dalam penjelasannya, Amaluddin berharap kejadian tersebut menjadi perhatian untuk tetap berhati-hati dijalan dalam berkendara. Amaluddin pun me jelaskan bahwa dana santunan yang diserahkan adalah dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selanjutnya, Amaluddin mengharapkan semua pihak bisa membayar pajak kendaraan tepat pada waktunya sehingga bisa terhindar dari penghapusan data kendaraan ataupun bisa mendapat santunan jika terjadi kecelakaan seperti yang terjadi di Desa Munte ini.

“Selanjutnya kami segenap keluarga besar Jasa Raharja turut berdukacita atas musibah yang dialami ini,” Ucapnya.

Sebelumnya, Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu Truk Tangki BBM B 9902 SFU dengan dua minibus Toyota Avanza DB 1292 MS dan DB 1223 QL yang mengakibatkan Pengemudi Toyota Avanza DB 1223 QL atas nama Romy Maykel Robert Sagai, Penumpang Toyota Avanza DB 1292 MS atas nama Ameili Violeta Yalestya dan Elvino Zayyan Rezkiano Manabung meninggal dunia di tempat kejadian. Akibat laka lantas tersebut, juga mengakibatkan 3 orang mengalami luka-luka. Untuk korban luka-luka sudah diterbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) biaya rawatan di rumah sakit. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *