Manado, TS – Gubernur Papua Lukas Enembe yang disangkakan oleh KPK kasus gratifikasi dan suap akhirnya ditangkap setelah sebelumnya sempat bentrok antara petugas KPK dan pengawal pribadinya beberapa waktu lalu sehingga tak jua ditangkap.
Akhirnya, Selasa (10/1-2023) siang, KPK berhasil menangkap Gubernur Papua tersebut di Jayapura. Dilansir dari berita online Antara, Lukas Enembe sebelum diterbangkan ke Jakarta, KPK membawanya ke Manado untuk transit.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013–2018 dan periode 2018–2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Kuasa hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin seperti diberitakan di beberapa media online akan menyusul ke Jakarta besok (11/1) dikarenakan pesawat nanti akan ada penerbangan besok.
“Saya nyusul besok” Ungkapnya. (Redaksi)







