SULUT, TS – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan pembahasan bersama pemerintah kabupaten/kota untuk membedah persoalan tapal batas wilayah, Rabu (13/8/2025), di ruang rapat DPRD Sulut.
Dalam pertemuan ini, Pansus mengupas secara detail titik-titik perbatasan yang masih menyisakan persoalan.
Dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terungkap ada dua masalah batas wilayah yang tengah diselesaikan: perbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di area Danau Moat, serta perbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kepala Bappeda Boltim, James Pinontoan, mengungkapkan bahwa regulasi sebenarnya sudah jelas sesuai Permendagri. Namun, untuk Danau Moat, masih ada hal teknis yang perlu ditindaklanjuti meski para kepala daerah terkait sudah duduk bersama mencari solusi.
“Untuk batas dengan Mitra, tinggal menuntaskan soal aset yang sebagian berada di wilayah Boltim,” jelas Pinontoan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Hendry Walukow, menegaskan pembahasan batas wilayah menjadi tahap penting sebelum masuk ke pembahasan struktur ruang.
“Kita tidak hanya bicara soal hutan, tapi juga sarana, prasarana, hingga pertambangan yang ada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Hendry juga menyampaikan bahwa kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan pembahasan pada hari ini tidak diwajibkan hadir pada pertemuan berikutnya, kecuali jika masalahnya belum tuntas.
Langkah Pansus ini menjadi bagian penting dalam memastikan revisi RTRW Provinsi Sulut dapat mengakomodasi kondisi wilayah secara akurat, sekaligus meminimalisasi potensi konflik batas daerah di masa depan.







