Panwascam Malalayang Ungkap Sejumlah Temuan Coklit, Ada Anggota Polri dan Anak Dibawah Umur Dicoklit

MANADO, TS – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 kurang lebih empat bulan lagi akan di selenggarakan. Saat ini, penyelenggara sedang disibukan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. Tak hanya KPU, jajaran Bawaslu Kota Manado mulai dari panwas kecamatan dan panwas kelurahan juga sedang konsen dengan tahapan ini.

Kali ini, untuk memastikan masyarakat kecamatan Malalayang tidak kehilangan hak pilih pada pilkada 27 November nanti, secara langsung panwas kecamatan melakukan uji petik pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.

Ketua panwascam Malalayang Vandy M. Sasikome saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan Coklit akan segera berakhir. Masih ada temuan-temuan yang didapati di lapangan terkait dengan Coklit ini..

“Bahwa sejauh ini mendekati akhir masa pencoklitan sesuai jadwal yang teratur di Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 yaitu sampai tanggal 24 Juli 2024 di temukan oleh jajaran panwas kecamatan Malalayang saat melaksanakan pengawasan di lapangan masih banyak Masyarakat yang belum di coklit oleh PPDP/Pantarlih,” Terang Sasikome kepada media ini, Selasa (23/7).

Atas temuan tersebut, Sasikome berharap Pantarlih dapat memaksimalkan sisa hari yang ditentukan ini.

“Waktu masih ada 2 hari bagi PPDP/Pantarlih untuk mencoklit masyarakat yang belum tercoklit, agar semua masyarakat yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilih dalam pesta demokrasi bulan November nanti,” Ujarnya.

Sementara itu, di tambahkan lagi oleh Tri Nawdy Sangian Boseke, Kordinator Divisi HP2H Kecamatan Malalayang bahwa temuan yang didapat jajarannya adalah antara lain yakni kesalahan pengisian stiker, sampai pada ada anggota Polri yang dicoklit.

“Ditemukan oleh jajaran panwas kecamatan dan panwas kelurahan, pencoklitan yang dilakukan oleh PPDP/Pantarlih di beberapa tempat tidak secara langsung, tidak menulis nama, no tps, jumlah pemilih, dll. Ada juga dua keluarga di coklit di dalam satu stiker, ada juga wajib pilih di dalam satu KK 3 orang tetapi yang di coklit hanya 1 orang, ad juga di temukan anggota POLRI di coklit, ada juga anak 14 tahun yang di coklit oleh PPDP/Pantarlih yang semua hal di atas diduga melanggar/tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024,” Tegasnya.

Atas temuan tersebut, Joshia M. Umboh, Kordinator Divisi P3S menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat saran perbaikan kepada PPS setempat.

“Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan di lapangan, Panwas kecamatan malalayang memberikan Surat Saran Perbaikan kepada PPS kelurahan Kleak, PPS kelurahan Malalayang Satu dan PPK Malalayang untuk di tindak lanjuti, tapi sampai hari ini tanggal 23 Juli 2024, surat dari Panwas kecamatan Malalayang belum mendapat balasan Dari PPK maupun PPS,” Ungkap Umboh.

Adapun, Panwas Kecamatan Malalayang berharap kirannya masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada bulan November nanti untuk memilih Kepala daerah.

“Jangan golput, karna suara bapak/ibu sangat menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dimana hal tersebut menentukan nasib daerah,menentukan nasib bapak/ibu semua selama 5 tahun kedepan, sekali lagi jangan golput untuk masyarakat kecamatan Malalayang,” Tutup mereka. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *