PAW DPRD Sulawesi Utara, Tonao Petrus Jangkobus Resmi Gantikan Sherly Tjanggulung

SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (14/3-2024) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tonao Petrus Jangkobus.

PAW ini dilakukan menindaklanjuti surat dari fraksi Partai NasDem untuk menggantikan Sherly Tjanggulung yang diketahui telah menjadi anggota Partai Demokrat Sulawesi Utara.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen didampingi oleh Wakil Ketua Viktor Mailangkay dan dihadiri oleh Forkopimda serta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Steve Keppel.

Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Sekprov dalam sambutannya berharap anggota DPRD Sulawesi utara yang baru dilantik dapat bekerja semaksimal mungkin dalam hal menjawab amanah masyarakat.

“Dipahami bersama bahwa secara konseptual dan legal formal dudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. Dimana memiliki tanggung jawab yang sama dengan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan. Hal ini secara nyata dilihat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana DPRD diletakan sebagai unsur pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” Ujar Keppel membacakan sambutan Gubernur.

Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dimana fungsi pengawasan memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang kesemuanya itu menuntut kausalitas pengabdian, serta disiplin, kritikan dan moral.

“Anggota DPRD dapat melaksanakannya secara paripurna dalam kerangka representasi rakyat,” Lanjut Keppel.

Dilanjutkan bahwa dengan strategisnya peran DPRD, maka kesungguhan semua anggota DPRD terhadap tugas, fungsi dan hak kewajiban sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah senantiasa diharapkan.

“Dalam konteks ini diharapkan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Tonao Petrus Jangkobus) yang pada hari ini mengucapkan sumpah janji tersebut senantiasa memahami tugas fungsi dan gak serta kewajibannya untuk senantiasa mampu menempatkan kepentingan masyarakat luas diatas kepentingan partai politik, pribadi maupun golongan. Untuk itu diharapkan dapat menjalin sinergitas positif dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah. Sehingga harmonisasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjaga untuk kita dapat menciptakan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera,” Tutup Keppel mengakhiri sambutan Gubernur sambil mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Sulut Tonao Petrus Jangkobus.

Sementara itu, Jangkobus saat diwawancarai menegaskan bahwa dirinya akan berusaha semaksimal mungkin bekerja disisa masa jabatan ini.

“Disisa masa jabatan ini berupaya untuk memaksimalkan tanggung jawab sebagai anggota DPRD. Ini cuma (hanya) enam bulan, kita (saya) tidak mau muluk-muluk. Kita ikut irama teman-teman anggota dewan di Provinsi tapi tidak keluar dari fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,” Singkat Jangkobus.

Adapun, Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus A. Silangen berpesan kepada anggota DPRD yang baru saja diambil sumpah dan janjinya dikutip dengan ayat Alkitab.

“Kolose 3 ayat 23 dan 24, intinya apapun yang kamu perbuat perbuatlah dengan sungguh-sungguh seperti untuk Tuhan, karena upah itu dari Tuhan. Tuhan akan besarkan torang (kita) pe nama, jadi torang kerja for Tuhan, dengan pekerjaan itu nama Tuhan dimuliakan. Itu aja pesannya ya, nda (tidak) susah-susah semua ada di Firman Tuhan,” Singkat Silangen diwawancarai usai Paripurna. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *