MINAHASA,TS-Pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023, sekitar pukul 11.00 WITA, Polres Minahasa menerima laporan polisi dengan nomor 506/IX/2023/Tgl 30 Sep 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Korban adalah AK(laki-laki) seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang beralamat di Kelurahan Roong, Kecamatan Tondano Barat.
Kasat Reskrim AKP Jesly hinonaung mengatakan Team Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus ini. Diduga pelaku adalah RS, berusia 19 tahun, tanpa pekerjaan tetap, dan beralamat di Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat. Penangkapan pelaku berlangsung tanpa adanya perlawanan. Ucap Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas piket Reskrim dalam keadaan baik untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini akan menjalani proses penyelidikan dan pengadilan guna menentukan tanggung jawab pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Pungkasnya.
(M.Kaligis)







