Petahana atau Pejabat Legislatif Mencalonkan Diri Kepala Daerah? KPU Sulut Ingatkan Hal Ini

SULUT, TS – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan menjabarkan mekanisme pencalonan pejabat aktif kepala daerah ataupun pejabat legislatif yang hendak maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Sulut.

Poluan secara jelas menjabarkan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara yang memenuhi persyaratan sah untuk mencalonkan diri. Namun demikian mengacu Undang – undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau petahana yang akan maju lagi di Pilkada tahun 2024 harus cuti saat masa kampanye.

Lebih lanjut, Poluan menjelaskan penjabaran aturan undang – undang no. 6 tahun 2020 untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan masa kampanye.

“Kepala Daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan kembali tidak perlu mundur, tetapi hanya mengajukan cuti dan itu hanya berlaku selama masa kampanye,” terang Poluan.

Lalu bagaimana dengan anggota DPR/DPRD yang akan maju dalam Pilkada nanti.

Ini pun secara terpisah dijawab oleh Kordiv Teknis KPU Sulut Salman Saelangi. Ia menjelaskan, anggota DPR/ DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

”Kalau anggota DPR/ DPRD maju, harus mundur dan bagi calon anggota dewan terpilih, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika sudah berstatus sebagai calon kepala daerah. Resminya, harus mundur setelah dilantik. Jadi terpenuhi dulu status anggota dewannya, baru mundur,” tandas Saelangi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *