Sulut, TS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon menyebut bahwa pihaknya akan memproses sampai memberhentikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) jika terbukti terafiliasi atau terlibat dengan partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut ditekankan Tinangon saat menjadi narasumber dalam kegiatan bersama dengan Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis (Datau GPM), Sabtu (7/1-2023) di salah satu rumah kopi di Manado.
Ketegasan tersebut disampaikan Tinangon karena mendapat laporan bahwa dari peserta diskusi bahwa mana perekrutan badan adhoc KPU tersebut sarat dengan kepentingan. Apalagi kepentingan partai penguasa.
Menanggapi hal tersebut, Tinangon menjelaskan bahwa perekrutan badan adhoc KPU tersebut sesuai dengan regulasi yang ada salah satu syaratnya adalah tidak terikat dengan partai politik.
“Silahkan laporkan jika terbukti ada yang terlibat atau menjadi pengurus partai politik. Tentunya jika terbukti, kami proses,” Tegasnya.
“Meskipun memang untuk PPK baru dilantik, PPS sudah proses pengumuman administrasi kami tetap membuka peluang bagi partisipasi masyarakat untuk melaporkan. Ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi saat ini,” Ungkapnya.
Dirinya pun berharap, masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif untuk menjadikan pemilu 2024 serta tahapan-tahapannya sesuai dengan aturan dan berintegritas.
Adapun untuk mekanisme pelaporan, Tinangon membeberkan bahwa pihaknya siap untuk menerima aspirasi dari masyarakat untuk laporan yang menyangkut tahapan pemilu.
“Bisa langsung lapor ke KPU atau juga bisa melalui Bawaslu dan Pemantau Pemilu. Tentunya dengan memenuhi unsur formil dan memiliki data yang akurat,” Imbuhnya. (Falen)
2 komentar