KPU Bisa Ambil Sikap Tunda Pemilihan Kepala Daerah

SULUT, TS – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sementara bergulir. Namun demikian, pelaksanaan pemilihan ini tentunya harus dibarengi dengan ketersediaan anggaran bagi penyelenggaran untuk melaksanakan tahapan-tahapannya.

Saat ini, KPU telah selesai melaksanakan satu tahapan yakni pembentukan badan ad hoc PPK maupun PPS di setiap wilayah. Selanjutnya akan juga segera dibentuk PPDP atau Pantarlih dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Hal ini tentunya akan terhambat jika pada nantinya ada Pemerintah Daerah masih menahan anggaran untuk pelaksanan Pilkada.

Seperti yang dijelaskan oleh Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Salman Saelangi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada dapat ditunda jika anggaran tersendat atau lambat didistribusikan oleh Pemerintah Daerah.

“Pada konteks ini, Undang-undang membuka ruang. KPU bisa menunda tahapan jika kemudian anggaran tidak tersedia,” Jelas Sahelangi membandingkan dengan pelaksanaan Pemilu yang berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau Pemilu jalan terus tahapannya, tapi kemudian pada pemilihan ini bisa berkonsekuensi. KPU bisa mengambil sikap untuk tidak melanjutkan tahapan,” Lanjutnya saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan rapat koordinasi KPU bersama Media, di hotel The Centra Manado.

Adapun, Saelangi berharap ketersediaan anggaran Pilkada dapat dimaksimalkan oleh Pemerintah Daerah.

“Untuk pemerintah daerah di masing-masing kabupaten/kota dan Provinsi tentunya juga bisa menyegerakan penyaluran anggaran sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda-tangani dalam NPHD,” Tutup Saelangi. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *