MINAHASA,TS-Dengan perkembangan bahwa Hukum Tua Kapataran Satu Barki Tambariki telah mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 230.310.867,56,
Founder Membara Lawfirm Marchelino Mewengkang, S.H.,M.Kn.,C.L.A.,C.T.L.,C.Me. menekankan pentingnya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penjabat (PJ) Bupati Minahasa terkait dengan temuan DPD INAKOR Minahasa dugaan korupsi dana Desa Kapataran Satu. Mewengkang mendesak agar otoritas yang berwenang segera melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap para pelaku dugaan korupsi tersebut. Selasa (10/10/23).
Mewengkang mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi di Desa Kapataran Satu yang dapat merugikan masyarakat dan pembangunan di daerah tersebut. Menurut Mewengkang, jika tidak ada tindakan tegas dari APH dan PJ Bupati Minahasa, maka penggunaan dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan terganggu dan berdampak negatif pada pembangunan dan kemajuan daerah.
Mewengkang juga mengingatkan APH dan PJ Bupati untuk menjaga integritas mereka dalam memberikan sanksi hukum maupun sanksi administratif dan penuntutan terhadap dugaan korupsi tersebut. Ia mendorong agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, tanpa ada pengaruh politik atau tekanan dari pihak manapun.
Mewengkang menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi pengelolaan dana Desa dan melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan atau korupsi kepada pihak yang berwenang. Menurutnya, partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi dan memastikan bahwa dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Terakhir, Mewengkang berharap agar APH dan PJ Bupati Minahasa dapat segera menindaklanjuti temuan INAKOR Minahasa tersebut dengan serius dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap bahwa kasus ini dapat menjadi momentum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Terkait sudah di kembalikan tuntutan ganti rugi sah sah saja tapi langkah hukum blm maksimal harus ada sanksi pidana kepada Hukum Tua Kapataran Satu sesuai UU Tipikor.
Sanksi administratifnya harus di copot” Tegas Mewengkang menutup pembicaraan dengan awak media.
(M.Kaligis







