NASIONAL, TS – Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 36 gubernur di seluruh Indonesia telah resmi menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Tahun ini, DKI Jakarta masih menempati posisi puncak sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, menembus angka Rp 5,7 juta. Sementara itu, posisi terendah ditempati oleh Jawa Barat, yang berada di kisaran Rp 2,3 juta.
Rata-rata kenaikan UMP tahun ini berkisar antara 5% hingga 7%, yang diputuskan berdasarkan formula baru pemerintah yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMP 2026 yang telah diurutkan dari yang terbesar hingga terkecil:
Peringkat 10 Besar (Tertinggi)
Wilayah DKI Jakarta dan provinsi di Tanah Papua mendominasi daftar upah tertinggi tahun ini.
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Papua Selatan: Rp 4.508.850
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Papua Barat: Rp 3.841.000
Peringkat Menengah
Provinsi-provinsi di Kalimantan dan sebagian Sulawesi mendominasi kategori ini dengan rentang upah Rp 3 juta hingga Rp 3,7 juta.
Riau: Rp 3.780.495
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
Maluku Utara: Rp 3.552.840
Jambi: Rp 3.471.497
Gorontalo: Rp 3.405.144
Maluku: Rp 3.334.490
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Sumatera Utara: Rp 3.228.971
Bali: Rp 3.207.459
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
Banten: Rp 3.100.881
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
Lampung: Rp 3.047.734
Peringkat Bawah (Terendah)
Pulau Jawa (selain Jakarta dan Banten) serta Nusa Tenggara masih menjadi wilayah dengan upah minimum terendah, dengan nominal di bawah Rp 3 juta.
Bengkulu: Rp 2.827.250
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898
Jawa Timur: Rp 2.446.880
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Diketahui, dua provinsi, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan angka final hingga berita ini diturunkan, sehingga belum masuk dalam daftar peringkat di atas.
Keputusan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Redaksi)







