SULUT, TS – Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan geram. Pasalnya, pelayanan di Rumah Sakit terbesar di Sulawesi Utara RSUP Kandou Manado seakan-akan lalai dalam melaksanakan tugas pelayanannya kepada masyarakat.
Hal ini bermula dari kasus seorang pasien bernama Gabriel yang diduga tidak diberikan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya oleh pihak rumah sakit.
Aleg Dapil Manado itu mengurai aturan dalam UU nomor 17 tahun 2023 pasal 5 dan 6, disitu mengatur hak setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman dan terjangkau. Di RSUP Kandou tidak ada selain penanganan pasien yang amburadul dan tidak ramah.
“Orang masuk RS bukannya sembuh tapi tambah sakit. Itulah kenapa orang-orang mau berobat keluar negeri, padahal Kandou adalah RS terbesar di Indonesia Timur loh,” Ungkapnya.
Laluyan pun membacakan tanggungjawab hukum. Jika RS melakukan kelalaian oleh tenaga kesehatan termasuk kerusakan alat medis, ada tanggung jawab hukum.
Lanjutnya, Pihak RS memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa alat medis yang digunakan di kegiatan operasi itu dalam kondisi baik dan aman. Kelalaian dalam pemeliharaan dan penggunaan alat medis menimbulkan konsekuensi hukum bagi RS.
“Alm. Gabriel bukan pasien pertama yang menjadi korban. Sudah banyak Gabriel-gabriel yang lain. Kalau memang RSUP bertanggung jawab, kenapa keluarga pasien selama dua bulan bolak balik tidak diberikan rujukan, kalau memang alat medis itu tidak ada,” Tegas Jeane.
Diketahui, amarah Laluyan tersebut disampaikan secara langsung saat DPRD Sulut melaksanakan rapat dengar pendapat antara pihak rumah sakit dan keluarga almarhum Gabriel. (Redaksi)







