Rudenim Manado Deportasi 3 Deteni Warga Negara Filipina

MANADO, TS – Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan, Ritha Jusien Nahumury bersama Staf.

Petugas dan Deteni diberangkatkan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta. Setiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilanjutkan dengan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina yang akan dipulangkan ke Negara asalnya oleh Petugas TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 01.20 WIB dengan tujuan Manila Filipina, Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan.

Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi.

Perlu diketahui bahwa Deportasi merupakan Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

Sedangkan Deportasi itu sendiri merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian yang memiliki arti pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, Pasal 75 ayat (1). (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *