SULUT, TS – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Mengikuti Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang diikuti oleh Pegawai Rudenim Manado.
Kegiatan Diseminasi Permenkumham P2HAM ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM secara Virtual Melalui Zoom Meeting, Senin, (20/11-2023).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. Dalam pemaparannya, Putra menyebut bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan dalam reformasi.
“Ini salah satu langkah yang dilakukan dalam reformasi birokrasi peningkatan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia khususnya pada pelayanan publik”, ujarnya.
“Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM mengatur teknis pelaksanaan yang lebih sederhana dengan indikator yang lebih tajam dalam hal pemenuhan hak kelompok rentan pada pelayanan publik. Permenkumham ini juga menjangkau kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengikuti penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM,” Tambahnya.
Lebih lanjut, dilaksanakan kegiatan inti diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardini dan best practice terkait pelaksanaan P2HAM oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani. (Falen)







