MANADO, TS – Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado yang dilakukan oleh Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan, Putu A. Sugiarto beserta staf melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Sebelum dideportasi kedua deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara FIlipina.
Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 01.20 WIB dengan tujuan Manila Filipina.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menerangkan bahwa Kedua Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
”Sebelumnya kedua Warga Negara Filipina ini ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kemudian dipindahkan ke Rudenim Manado pada tanggal 12 Februari yang lalu,” Jelas Hananto.
Karudenim menambahkan bahwa kedua deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan.
”Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” Ujarnya. (Redaksi)







