Rudenim Manado Kembali Deportasi 6 Warga Negara Asing

Straigh News88 views

MANADO, TS – Sebanyak enam warga negara asing di Deportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Deportasi dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh Petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Manado melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Sebelum dideportasi enam deteni ini dibawah ke TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan serah terima Deteni dan Cap keberangkatan serta pemeriksaan secara detail berkas dari Deteni Warga Negara Filipina.

Deteni di Deportasi ke Negara asalnya menggunakan Pesawat Philippines Airlines pada pukul 00.55 WIB dengan tujuan Manila Filipina.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Edo kailani Havid menerangkan bahwa enam Deteni ini merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Dari keenam Deteni ini 3 merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tanggal 7 Mei dan 3 lagi pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung pada tanggal 27 April yang lalu,” Jelas Edo.

Karudenim menambahkan bahwa keenam deteni ini melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan selanjutnya akan dimasukan dalam daftar usulan penagkalan.

“Masing-masing Deteni tersebut diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (2) huruf d Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga perlu dilakukan Deportasi. Selanjutnya Selesai di Deportasi Deteni tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Usulan Penangkalan,” Ujarnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *