MANADO, TS – Rudenim Manado menerima 2 (Dua) Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kanim Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara.
Kegiatan dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.
Lalu, dilanjutkan dengan pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (NAPARIDO) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado, Paulus Hananto Kuscahyono menjelaskan proses pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban.
“Kami selanjutnya dilakukan registrasi deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan NAPARIDO yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian,” jelas Karudenim lewat via telepon Jumat (29/3/2024)
Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi ke pihak Konsulat Jenderal Filipina terkait keberadaan deteni Warga Negara Filipina yang baru saja dilakukan pendetensian.
“Tujuannya agar segera bisa segera dideportasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. (Redaksi)






