SULUT, TS – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado menerima pelimpahan 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, (30/10/2023)
Deteni tersebut diketahui bernama Jafar alias JDP (36). Deteni yang ditahan berprofesi sebagai nelayan dan menetap di Tandu Banak, Sibutu, Tawi-Tawi Filipina
Kasubsi Registrasi Rudenim Manado Agrein Welmard Tahulending, menjelaskan jika Deteni tersebut terkena musibah mesin rusak di wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina hingga perahu yang ia tumpangi tedampar di donggala Sulawesi Tengah
“ia kemudian terdampar di Donggala, setelah itu ditemukan masyarakat dan dibawa ke pos polisi kemudian menyerahkan ke pihak keimigrasian Palu lalu dibawa ke Rudenim Manado,” jelasnya
Welmard menambahkan bahwa satu Deteni Warga Negara FIlipina menjalani penahanan di Rudenim Manado dan akan segera diproses untuk dilakukan deportasi.
“Deteni tersebut sudah ada kordinasi dengan kantor imigrasi Palu ke Konjen Filipina dan sudah ada surat pengakuan bahwa mereka ada Filipina. Kita tinggal menunggu jadwal deportasinya,” jelasnya. (Falen)







