Sabet Persetujuan Substansi RTRW, Sulut Siap Akselerasi Investasi dan Tata Ruang

JAKARTA, TS – Langkah strategis diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam memantapkan tata kelola wilayahnya. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi menerima dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Penyerahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Bumi Nyiur Melambai. Pasalnya, penyusunan RTRW tersebut merupakan buah dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2019, mencakup berbagai tahapan evaluasi teknis serta sinkronisasi lintas sektoral di tingkat pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron Wahid menitipkan pesan krusial agar Pemerintah Provinsi segera mendorong percepatan sinkronisasi antara RTRW Provinsi dengan tingkat Kabupaten/Kota.

“Dari 15 Kabupaten/Kota di Sulut, tercatat baru tiga daerah yang telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW mereka. Sinergi ini sangat penting agar kebijakan tata ruang tidak tumpang tindih,” tegas Menteri ATR/BPN.

Gubernur Yulius Selvanus, yang hadir bersama pimpinan DPRD Sulut dan jajaran Pansus RTRW, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti dokumen ini ke ranah legislatif.

Rencananya, tahapan penetapan akan digulirkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang guna mendapatkan persetujuan bersama.

Perlu diketahui bahwa penerbitan RTRW baru ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital bagi kemajuan daerah, di antaranya:

  • Kepastian Hukum: Menghindari sengketa lahan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang.
  • Magnet Investasi: Memberikan jaminan bagi investor mengenai zonasi pembangunan yang jelas dan berkelanjutan.
  • Panduan Pembangunan: Menjadi kompas utama dalam merancang infrastruktur dan pemukiman yang terintegrasi.

Dengan tuntasnya RTRW ini, Sulawesi Utara diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wilayahnya secara lebih terukur demi kesejahteraan masyarakat di masa depan. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *