Sekwan Sebut Berita Perjalanan Dinas DPRD Sulut Capai 95 Miliar Itu Isu Sampah atau Hoax

SULUT, TS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menanggapi serius isu yang dilemparkan salah satu media online perihal dana perjalanan dinas anggota DPRD Sulut tahun anggaran 2021 mencapai Rp. 95 Miliar. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulut Ir. Sandra Moniaga melalui press rilis yang dibagikan di grup whatsapp.

Dalam unggahan rilisnya sekwan secara tegas menyebut bahwa berita yang dipublikasikan tersebut adalah hoax dan tidak sesuai data yang akurat dan sah.

“Mencermati isu yang dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah satu media online di Sulut bahwa Perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Sulut pada Tahun 2021 mencapai Rp95 miliar, dapat dijelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah,” Tulis Birokrat yang pernah menjabat sebagai sekretaris daerah kabupaten Minahasa Utara tersebut, Kamis (2/3-2023).

Adapun, dalam keterangannya Sandra Moniaga membeberkan data anggaran di Sekretariat Dewan.

“Adapun data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut;
Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan untuk melakukan penghematan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Set.DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704,” Jelasnya.

Pun, Sandra menambahkan bahwa anggaran Rp102.469.109.704 tersebut sudah termasuk anggaran perjalanan dinas dengan realisasi Rp. 14.260.443.692.

“Anggaran tersebut di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692. Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” Tambahnya.

“Pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap. Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” Lanjutnya.

Adapun, atas pemberitaan yang telah dipublikasikan, Sandra menegaskan bahwa berita tersebut adalah berita hoax.

“Mengacu pada data di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax,” Tegasnya.

Sandra pun berharap, penyebar berita hoax tersebut dapat diproses hukum.

“Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum,” Tutupnya. (Falen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *