TS, Manado – Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi sengketa ketenagakerjaan antara pekerja outsourcing RSUP Prof. Dr. R.D Kandou Manado dengan pihak vendor, yakni PT Harum Tami Raya (HTR) dan PT Berkah Mutiara Indah (BMI), pada Senin (18/05/2026).
Agenda ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm, didampingi anggota komisi lainnya seperti Cindy Wurangian, Prof. Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, dan Royke Anter. RDP tersebut juga dihadiri jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), perwakilan manajemen perusahaan, serta para pekerja terkait.
Dalam forum tersebut, Ketua KSBSI Sulut, Jack Andalangi, membeberkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa 15 mantan pekerja cleaning service RS Kandou selama masa kontrak 2020–2025 di bawah naungan kedua vendor tersebut. Masalah yang mencuat meliputi upah di bawah UMP, selisih gaji, dugaan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, hingga upah lembur yang tidak sesuai regulasi.
Merespons tudingan itu, PT HTR membantah telah melakukan pelanggaran. Mereka mengeklaim seluruh sistem kerja telah disepakati bersama pekerja dan dikonsultasikan dengan Disnakertrans. Di sisi lain, PT BMI berdalih bahwa keterbatasan anggaran kontrak menjadi faktor utama di balik kebijakan operasional mereka.
Menyikapi hal ini, Plt Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, memberikan peringatan keras bahwa pemerintah berkomitmen penuh menegakkan regulasi pengupahan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran UMP. Semua aturan wajib dipatuhi,” tegas Salindeho.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot, mediasi di gedung parlemen ini akhirnya berbuah manis. Kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai, di mana pihak vendor berkomitmen melunasi hak-hak pekerja secara bertahap, dan para pekerja bersedia mencabut laporan mereka di kepolisian.







